Friday, March 26, 2010

wanita versi FFI


Mari kita tinjau yurisprudensi Islam yg digunakan selama jaman kolonialisme Inggris di India, sbg buku teks bagi hukum Hanafi di ‘Inns of Law’ (Kamar Pengacara) London. Buku rujukan no 11 (reference 11) selalu dijadikan patokan pengacara Sha’riah dlm menafsirkan hukum Islam. Dlm hal 44 buku ini ditulis:

Emas kawin penuh adalah bagi penyerahan tubuh wanita (Buza), yg berarti Genitalia arvum Mulieris.

Isteri berhak atas seluruh emas kawinnya setelah dipenuhinya perkawinan (consummation) atau setelah kematian suaminya.—Jika seseorang menentukan emas kawin sebanyak 10 Dirham atau lebih dan setelah itu memenuhi perkawinannya, atau wafat, isterinya memiliki hak atas seluruh emas kawin yg sudah ditentukan, karena, dgn perkawinan (consummation) itu, penyerahan Buza, atau tubuh wanita,* sudah ditetapkan, ….
(* secara letterlijk berarti Genitale arvum Mulieris)

Ya betul ! Arti ‘Genitalia arvum Mulieris’ adalah vagina wanita. Kalimat2 diatas itu berarti bahwa seorang wanita menjual vaginanya yg kemudian dibayar dgn mahr. Jadi anda jangan salah ! Ini transaksi bisnis ! Titik.

Ini arti sebenarnya sex dlm Islam; yaitu lelaki membayar organ sex wanita (utk dinikmatinya) dgn mahr. Terlepas dari apakah wanita itu memang menyukai sex secara paksa, sama sekali tidak dihiraukan Islam. Dan orgasme laki2 adalah ABSOLUT setelah kontrak perkawinan itu

Kalau kau merasa saya berlebihan dan berbicara ‘diluar konteks’, tunggu dulu ! Di buku yang sama ini ditulis bahwa yg dimaksud dgn kepemilikan obyek kontrak tsb adalah kepemilikan terhdp COITUS wanita.

BACA SENDIRI:

Kasus Khalwat-SAHEEH—Jika seorang lelaki tidur dgn isterinya, dan tidak ada halangan legal atau natural atas tindakan seksual tsb, dan setelah itu ia menceraikannya, seluruh emas kawin akan menjadi milik sang wanita.—Shafei mengatakan bahwa sang wanita boleh menerima tidak lebih dari SETENGAH jumlah emas kawinya, karena obyek kontrak itu tidak sah tanpa berlangsungnya senggama ; dan hak atas emas kawin batal kalau tidak ada unsur kenikmatan.—

Jadi setelah sang wanita memenuhi bagian kontraknya, dgn menyerahkan tubuhnya …; ia berhak atas kompensasi ; sama dng transaksi penjualan, dimana sang penjual menawarkan penyerahan barang … (ref: 11, pp. 45-46)

Interesan bukan bahwa dlm proses legal mencapai kepuasan seksual oleh lelaki, sang wanita (isteri ataupun budak ataupun tahanan wanita) hanyalah pelayan yg tugasnya memuaskan suaminya secara seksual. Apa ? Ini tidak mungkin, katamu ? Kau bilang bahwa dlm Islam, wanita diperlakukan spt ‘emas’ ? Baca sendiri apa yg tertera dlm buku Islam yg sama itu ttg status hukum sang partner sex wanita dlm Islam.

Wanita MElayani dan lelaki DIlayani (ibid, p.47)

—tidak sah bagi wanita utk berada dlm situasi DILAYANI oleh suaminya yang statusnya bukan budak, karena ini mengakibatkan penukaran hakekat mereka, karena salah satu persyaratan perkawinan adalah bahwa [b]sang wanita adalah pelayan dan lelaki adalah yg dilayani;

Tetapi jika layanan seorang suami terhdp isteri mencakup persyaratan emas kawin pihak isteri, maka sang suami adalah pelayan dan sang isteri adalah yang dilayani: dan ini merupakan pelanggaran persyaratan perkawinan, dan oleh karena itu tidak sah; KECUALI … dalam hal pelayanan seorang budak terhdp isterinya, ini sama dgn sang budak menjaga ternak, karena ini merupakan pelayanan lumrah, dan oleh karena itu tidak melanggar persyaratan perkawinan ; karena pelayanan suami terhdp isterinya dilarang hanya kalau mengakibatkan penghinaan terhdp suami, tetapi menjaga ternak bukan perbuatan menghina.—

Nah, anda saksikan sendiri bukan ? Sex dlm Islam adalah hubungan ‘tuan dan pembantu’, sebuah hubungan utk menikmati tubuh wanita yg dibeli lelaki dgn mahr.

Masih tidak percaya ? Bacalah hadis2 berikut ini:

Sunaan Abu Dawud: Book 11, Number 2078:
Diriwayahkan Aisha, Ummul Mu’minin:
Rasulullah (saw) mengatakan: perkawinan wanita tanpa ijin wali2nya adalah TIDAK SAH. (Ia mengatakan kata2 ini sebanyak) tiga kali. Kalau ada senggama, maka wanita mendapatkan emas kawin … Kalau ada perselisihan, sang sultan adalah wali pihak yg tidak memiliki wali.

Sunaan Abu Dawud: Book 11, Number 2044:
Diriwayahkan Abdullah ibn Abbas:
Seorang lelaki datang kpd nabi (saw) dan mengatakan : isteri saya tidak menolak tangan lelaki yg menyentuhnya. Kata nabi: Ceraikan ia. Sang lelaki lalu mengatakan: Tapi takutnya nanti saya masih menginginkannya. Kata nabi: Kalau begitu, nikmatilah dirinya.

Dlm Islam, sex hanya dipandang dari sudut lelaki dan dianggap sbg layanan atau komoditas. Lelaki membayar wanita agar mendapatkan komoditas alat kelaminnya. Tidak beda dgn kontrak bisnis.

Qur’an mewajibkan wanita utk menjaga keperawanan mereka diatas segala apapun dan kapanpun. Para apologis Islam tentu mengatakan bahwa ini utk alasan ‘mulia’, yaitu menghindari pemerkosaan, pelecehan, perzinahan dan….blah, blah, blah. Tetapi alasan utama yg mereka tidak sudi akui adalah : sex. Wanita harus berada di rumah utk memberikan pelayanan sex kpd laki2 mereka (entah suami, pemilik budak atau pihak yg menawannya) pada setiap saat sang lelaki menuntut. Tidak percaya ? Ini hukum Islamnya:

Keberadaan wanita di rumah khusus bagi pelayanan sex (ref.11, hal.54)

… sang suami tidak memiliki kekuasaan utk melarang isterinya utk bepergian atau utk keluar negeri atau mengunjungi teman2nya, sampai emas kawinnya dilunasi secara penuh, karena hak suami utk mewajibkan isteri di rumah hanyalah utk mengamankan bagi dirinya kenikmatan tubuh isterinya, dan haknya terhdp kenikmatan itu tidak akan eksis sebelum lunasnya pembayaran emas kawin.

Belum juga percaya ? Baca hadis ini :
Ini ajaran Muhamad spt yg tertera dlm Sunnah Nabi (lihat Mishkat, edisi Arab; Babu’n-Nikah):- (ref. 6, h.671)

“Kalau seorang lelaki memanggil isterinya, ia harus datang, walau ia masih sibuk di kompor.”

Pakar Islam yg paling dihormati, Imam Ghazali menulis dlm bukunya ‘Ihya Uloom al Din’ (ref. 7, h.235):

“…….. Ia harus mengutamakan suaminya sebelum dirinya, dan sebelum semua anggota keluarganya, ia harus menjaga kebersihan dirinya di segala waktu agar suaminya dapat menikmatinya kapanpun ia mau……..” (Enak aja ! SEMPROTKAN BAYGON SAYANG !! hehehehe …)


Inilah arti sebenarnya sex dlm Islam; Islam hanya mementingkan kepuasan seksual lelaki. Wanita hanyalah ‘mesin’ sex yang harus siap pakai setiap saat pemiliknya ingin mengendarainya. Sensitivitas terhdp sang wanita, permintaannya, perasaannya, itu sama sekali tidak dipedulikan ! Bagi saya, ini MENGHINA LELAKI ! Lelaki digambarkan sbg sex maniak belaka yg setiap saat perlu dipuaskan birahinya ! Ini omong kosong.

Bgm kalau isteri menolak utk ditiduri suaminya ?
Hukum Islam mengijinkan sang suami utk memakai kekerasan. Yah, macam perkosaan gaya Islam, begitu.

Ini yg ditulis HEDAYA (ref. 11, h. 141) :

Kalau isteri tidak patuh atau keluar negeri tanpa persetujuan suami, ia tidak berhak mendapatkan dukungan material darinya, sampai ia kembali dan bertobat, … tetapi kalau ia kembali, haknya atas dukungan material tsb pulih kembali. Kalau seorang wanita, yg tinggal di rumah suaminya, menolak utk bersenggama dgnnya, … karena sang wanita berada dalam kekuasaan sang suami, sang suami boleh, kalau mau, menikmatinya lewat kekerasan.

Nih, versi Inggrisnya:
It is otherwise where a woman, residing in the house of her husband, refuses to admit him to the conjugal embrace, as she is entitled to maintenance, notwithstanding her opposition, because being then in his power, he may, if he please, enjoys her by force.

Sex dgn wanita hamil

Kebanyakan lelaki agak risih bersenggama dgn wanita yg hamil. Tetapi kalau anda Muslim, anda tidak perlu gelisah ; karena anda sudah membayar (atau setuju utk membayar) harga bagi organ seksual sang wanita (maaf, maksud saya emas kawinnya), menikmatinya secara seksual adalah halal (bahkan kewajiban) bagi sang suami.

Apa yg terjadi ? Wanita itu akan menerima cambukan Islami karena mengadakan sex diluar perkawinan. Bayangkan, wanita yg anda baru saja tiduri kemudian dipecut selama 100 kali.Apa yg terjadi dgn sang bayi ? Anak itu menjadi budakmu ! Ini keadilan gaya Islami, titik.

Ini dua ahadisnya.

Sunaan Abu Dawud: Book 11, Number 2126:
Diriwayahkan Basrah:

Seorang lelaki dari Ansar memanggil Basrah dan mengatakan: saya menikahi seorang perawan. Ketikan saya memasuki dirinya, saya menemukan dirinya hamil. (Saya menyebut ini kpd nabi). Nabi (saw) mengatakan : Ia akan mendapatkan emas kawin, karena kau membuat vaginya-sah bagimu. Anakmu akan menjadi budakmu. Setelah ia melahirkan anak itu, pecut ia (menurut versi al-Hasan). Versi Ibn AbusSari mengatakan: Wahai kalian, pecuti dia …

Sunaan Abu Dawud: Book 11, Number 2153:
Diriwayahkan Ruwayfi' ibn Thabit al-Ansari:

Perlukah saya menceritakan kpd kalian apa yg saya dengar dari Rasulullah (saw) pada hari Hunayn: Tidak sah bagi orang yg beriman kpd Allah utk menimba air dari sumur orang lain (arti: bersenggama dgn wanita yg sudah hamil); tidak sah bagi orang beriman utk bersenggama dgn wanita tahanan sampai ia bebas dari waktu menstruasi; dan tidak sah bagi orang beriman utk menjual barang sebelum ia mendapatkannya.

Sex dgn wanita yg sedang haid ? No problemo !

Hadis berikut ini bercerita ttg Bibi Aisha saat ia mendapat haid dan apa yg dilakukan Muhamad (saw).

Sunaan Abu Dawud: Book 1, Number 0270:
Diriwayahkan Aisha, Ummul Mu'minin:

Umarah ibn Ghurab mengatakan bahwa bibi dari garis ayahnya meriwayahkan kpd nya bahwa ia bertanya kpd Aisha: Bgm jika wanita sedang datang bulan dan suaminya tidak memiliki tempat tidur selain tempat tidur isterinya ? Jawab Aisha: Ini yg dilakukan Rasulullah (saw).

Satu hari ia memasuki dirinya saat saya sedang datang bulan. Ia pergi ke tempat solat yg disediakan dirumahnya. Ia tidak kembali sebelum sampai saya tertidur nyenyak dan ia merasakan sakit karena kedinginan. Dan ia mengatakan: Dekatilah saya. Saya mengatkaan: Saya sedang datang bulan. KATANYA: BUKALAH PAHAMU. Saya kemudian membuka kedua paha saya. Lalu ia menaruh pipi dan dadanya pada paha saya dan dan saya bersandar padanya sampai ia menjadi hangat dan tertidur.

Sahih Bukhari:Volume 3, Book 33, Number 247:
Diriwayahkan 'Aisha:

Nabi biasa memeluk saya selama menses saya. Ia juga mengeluarkan kepalanya dari mesjid saat ia di Itikaf, dan saya selalu mencucinya selama menses.

Sunaan Abu Dawud: Book 1, Number 0212:
Diriwayahkan Abdullah ibn Sa'd al-Ansari:

Abdullah bertanya kpd Rasulullah (saw) : Apa yg sah bagi saya utk dilakukan saat ia menstruasi ? Ia menjawab : apa yg ada diatas ikat pinggang sah bagimu.

Sunaan Abu Dawud: Book 11, Number 2164:
Diriwayahkan Abdullah ibn Abbas:

Kalau seseorang lelaki mengadakan senggama (dgn wanita menses) selama pendarahannya, ia harus memberikan satu dinar sbg sedekah, dan kalau ia melakukannya saat pendarahan berhenti, ia harus memberikan setengah harga dinar sbg sedekah.

Sunaan Abu Dawud: Book 1, Number 0264:
Diriwayahkan Abdullah ibn Abbas:

Nabi (saw) bercerita ttg seseorang yg bersenggama dgn isterinya selama ia haid: ia harus memberikan satu dinar atau setengah dinar sbg zakat.

Ini rekomendasi Sayyidina Ali dan Muhammad bagi seorang wanita yg mengalami pendarahan berat selama menses. Perhatikan Muslimah ! Anda tidak perlu lagi ke Gynaecolog. Hadis ini sudah menjawab masalah menstruasi anda.

Sunaan Abu Dawud: Book 1, Number 0302:
Diriwayahkan Ali ibn AbuTalib:

Wanita dgn darah yg terus mengalir selama meses harus mencuci diri setiap hari saat periode menstruasinya sudah lewat dan mengambil kain yg dibasuh dgn lemak atau minyak (utk diikat pada vaginanya).

Sahih Muslim Book 3, Number 0647:

'A'isha melaporkan: Seorang wanita bertanya kpd Rasulullah (saw) bgm mencuci diri setelah menstruasi. Ia mengajarkannya cara bermandi dan mengatakan kpdnya agar mengambil selembar kain dgn wangi2an dan membersihkan dirinya. Kata wanita itu: Bgm saya harus membersihkan diri dgn itu ? Nabi menjawab: Terpujilah Allah, bersihkan dirimu dgn itu, dan nabi menutupi mukanya, Sufyan b. 'Uyaina memberi demonstrasi dgn menutupi mukanya (spt yg dilakukan nabi).

'A'isha melaporkan: saya menariknya ke sisi saya karena saya mengerti apa yg dikatakan Rasulullah (saw) dan mengatakan : taruhlah wangi2an pada kain ini utk menutupi bekas2 darah.

Sahih Muslim Book 3, Number 0658:
Atas wewenang 'A'isha: Umm Habiba bertanya kpd rasulullah (saw) ttg darah yg mengalir (selama menstruasi). 'A'isha mengatakan: Saya melihatnya dlm bak mandi penuh darah. Rasulullah (saw) mengatakan: Hindarilah solat selama jangka mensesmu. Setelah itu (setelah menses selesai) mandilah dan bersolatlah.

(PS: ini sama dgn orang Hindu dong ! Wanita yg sedang mens nggak boleh masuk pura !!)

Foreplay ala Islam

Dari buku Ghazali terdp beberapa rekomendasi interesan ttg foreplay oleh Muhamad (ref.7. h.233):

‘Biarlah terjadi ‘foreplay’ (apa sih arabnya ?) diantara mereka dan sebelum saling mendekati mereka harus memulai kata2 manis dan ciuman. Nabi mengatakan: “Tidak ada dari kalian yg boleh menjatuhkan diri diatas isterimu spt binatang menjatuhkan diri pada sesamanya, tetapi biarkan adanya perantara diantara mereka.” Mereka bertanya: “Apa yg dimaksudkan dgn ‘perantara’ ini, wahai Nabi ?” Katanya: Ciuman dan kata2 manis.” Dan kalau ia selesai terlebih dahulu ia harus menunggu sampai isterinya juga selesai.’

Bagus juga rekomendasi Muhamad (saw) ttg ‘foreplay Islami’ bagi senggama yg memuaskan kedua pihak (tapi ini saya rasa, tidak termasuk bagi budak ataupun wanita tawanan).

Mencium dan menyedot selama puasa

Bibi Aisha juga mengatakan bahwa saat berpuasa nabi suka mencium dan menyedot lidahnya (yuccckkkkkk !!! erghhhh … bandot tua menyedot lidah anak2 … tunggu gua muntah dulu OWEEEKKKK … OWEKKKK).

Sunaan Abu Dawud: Book 13, Number 2380:
Diriwayahkan Aisha, Ummul Mu'minin:
Nabi (saw) suka mencium dan menyedot lidah saya saat ia berpuasa.

Tidak jelas bagi saya (tolong tanya imam di mesjid setempatmu), apakah mencium dan menyedot selama puasa ini berlaku bagi setiap muslim atau mereka yg berumur diatas 50 tahun....

Perkawinan Hila : menawarkan profesi baru bagi sex maniak !

Dlm Islam, begitu suami menceraikan isterinya dng talak 3, isterinya itu kemudian menjadi ‘haram’ total baginya. Ia tidak dapat menikahinya sebelum sang wanita mengawini lelaki lain, bersenggama dgnnya dan suami sementaranya itu menceraikannya. Hanya setelah perceraian kedua ini dan wanita itu melewati masa Iddahnya (3 periode mens), maka baru sang mantan suami bisa mengawininya kembali. Ini yg disebut dng perkawinan HILA. Cek sendiri Quran, ayat 2:230

002.230 So if a husband divorces his wife (irrevocably), He cannot, after that, re-marry her until after she has married another husband and He has divorced her. In that case there is no blame on either of them if they re-unite, provided they feel that they can keep the limits ordained by Allah. Such are the limits ordained by Allah, which He makes plain to those who understand.

Para Islamis sering mengutip ayat ini utk menghindari suami seenaknya menceraikan isterinya. Tapi sistim yang absurd ini membuka pintu bagi playboy macam Rhoma Irama utk mendapatkan sex tidak terbatas dan gratis. Begitu seorang wanita diceraikan, tidak ada lelaki terhormat yg mau menikahinya, menikmatinya, apalagi utk waktu sementara, menceraikannya dan membiarkannya mengawini suami pertamanya.
Tetapi ada saja sex maniak yg bertindak sbg pengantin lelaki professional dan dgn hanya beberapa mantra dapat menikmati wanita selama waktu pendek dan gratis pula, karena emas kawin bagi wanita macam itu bisa dikatakan : NOL (karena wanita dlm keadaan demikian tidak lagi mempedulikan emas kawin).

Aneh pula bahwa perkawinan sementara ini bukan hanya sekedar nama; suami sementaranya itu HARUS senggama dgn wanitu itu agar wanita itu halal bagi mantan suaminya. Luar biasa manisnya sex dalam Islam ! Ini ahadis sbg hiburan anda.

Sunaan Abu Dawud:Book 12, Number 2302:
Diriwayahkan A’isha, Ummul Mu'minin:

Rasulullah (saw) ditanya ttg seorang lelaki yg menceraikan isterinya dgn talaq 3 kali, dan sang wanita menikahi orang lain, namun ia diceraikan sebelum suami (kedua) bersenggama dgnnya, apakah sang wanita itu halal bagi mantan suaminya. Katanya: Nabi (saw) menjawab: Ia tidak halal bagi suami pertama sebelum sang wanita mencicipi madu suami (keduanya) itu dan ia (suami kedua) menikmati madunya.

Sahih Muslim Book 008, Number 3354:
'A'isha melaporkan : Datanglah isteri Rifa'a kpd rasulullah (saw) dan mengatakan: saua menikahi Rifa'a tetapi ia menceraikan saya. Setelah itu saya menikahi Abd al-Rahman b. al-Zubair, tetapi kepemilikannya hanya lemah (yi. ia lemah secara seksual). Rasulullah (saw) tersenyum dan berkata: Apakah kau ingin kembali ke Rifa'a ? (Kau) tidak dapat melakukannya sebelum kau menikmati madu dirinya dan ia ('Abd al-Rahman) menikmati madumu....

Sahih Muslim Book 008, Number 3357:
'A'isha melaporkan bawha rasulullah (saw) ditanya ttg seorang wanita yg dikawini sesorang lelaki dan lalu menceraikannya, dan sang wanita lalu menikahi orang lain dan ia bercerai sebelum bersenggama, apakah halal bagi suami pertamanya utk mengawininya kembali. Ia (nabi) mengatakan: Tidak sebelum ia menikmati madu sang wanita.

Sama dgn yg dibawah ini. Terjemahkan saja sendiri.
Malik’s Muwatta Book 28, Number 28.7.17:
Yahya related to me from Malik from al-Miswar ibn Rifaa al-Quradhi from az-Zubayr ibn Abd ar-Rahman ibn az-Zubayr that Rifaa ibn Simwal divorced his wife, Tamima bint Wahb, in the time of the Messenger of Allah, may Allah bless him and grant him peace, three times. Then she married Abd ar-Rahman ibn az-Zubayr and he turned from her and could not consummate the marriage and so he parted from her. Rifaa wanted to marry her again and it was mentioned to the Messenger of Allah, may Allah bless him and grant him peace, and he forbade him to marry her. He said, "She is not halal for you until she has tasted the sweetness of intercourse."

Tidak perlu basuh diri setelah buang air kecil/sex

Dlm bab sebelumnya, ghusl (mandi) dinyatakan wajib setiap selesai sex dan buang air kecil. Tetapi hadis2 berikut ini lain lagi bunyinya. Bahkan nabi sendiri (saw) tidur setelah sex, tanpa mematuhi ritual wajib ghusl!

Sunaan Abu Dawud: Book 1, Number 0042:
Diriwayahkan Aisha, Ummul Mu'minin:

Nabi (saw) buang air kecil dan Umar berdiri didekatnya dgn ember air. Katanya: apa itu, Umar? Jawabnya: Ini air bagimu utk wudhu. Katanya: Saya belum diperintahkan utk berwudhu setiap kali saya buang air kecil. Kalau saya melakukannya, maka ini akan menjadi sebuah sunnah.

Sunaan Abu Dawud: Book 1, Number 0228:
Narrated Aisha, Ummul Mu'minin:

Rasulullah (saw) sering tidur saat ia dikotori secara seksual, tanpa menyentuh air.
(The Apostle of Allah (peace_be_upon_him) would sleep while he was sexually defiled without touching water)

No comments:

Post a Comment